Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023


MI Islamiyah Penjalinbanyu. Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru danTenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.

Selengkapnya tentang Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 dapat dilihat di bawah ini.


--------------------------------------------


0 Komentar