Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara Pada Madrasah

 


MI Islamiyah Penjalinbanyu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 9 Ayat (1) diatur bahwa “Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya”. Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, agar pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah.

Selengkapnya tentang Juknis Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama dapat dilihat di bawah ini.


--------------------------------------------

Baca juga Juknis Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 disini

0 Komentar