Alur Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2023

 

MI Islamiyah Penjalinbanyu. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terns menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif :

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA); 
  2. Belum lulus Sertifikasi; 
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja linear minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama; 
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun); 
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/ Madrasah;
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Alur Tunjangan Insentif Tahun 2023 :

    Guru yang memenuhi syarat melakukan pengusulan Insentif, kemudian Kankemenag Kab/ Kota melakukan persetujuan. Selanjutnya Data Calon Kandidat Penerima Insentif akan di lakukan Pengolahan Data Oleh Tim Pusat. Setelah dilakukan pengelolahan data kemudian status penerima Tunjangan Insentif melihat Kuota Insentif masing-masing Provinsi. Setelah kandidat penerima Tunjangan Insentif di tentukan kemudian akan di Verifikasi kembali oleh Dukcapil  yang kemudian akan ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif.

    Selengkapnya tentang Alur dan Persyaratan Tunjangan Insentif Tahun 2023 dapat dilihat di bawah ini.



    --------------------------------------------

    Baca juga Juknis Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 disini

    0 Komentar