PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022

PENGANTAR POS 
(PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR) 
ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022

Nomor : 1457/H.H4/PG.00.02/2022
Lampiran : Satu berkas
Hal : POS Asesmen Nasional Tahun 2022


Yang Terhormat:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
di Seluruh Indonesia


Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk acuan pelaksanaan AN Tahun 2022, melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 013/H/PG.00/2022 tanggal 24 Maret 2022, sebagaimana terlampir.

Mohon perkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam kewenangan Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.


Kepala Badan


TTD


Anindito Aditomo Ph.D.


Tembusan:

  1. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek
  2. Inspektur Jenderal Kemendikbud
  3. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikbud
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek
  5. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek
  6. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
  8. Direktur KSKK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama
  9. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendis, Kementerian Agama
  10. Direktur Pendidikan Kristen, Ditjen Bimas Kristen, Kementerian Agama
  11. Direktur Pendidikan Katholik, Ditjen Bimas Katholik, Kementerian Agama
  12. Direktur Pendidikan Hindu, Ditjen Bimas Hindu, Kementerian Agama
  13. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan seluruh Indonesia



PROSEDUR OPERATIONAL STANDAR (POS)
 PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL
TAHUN 2022


BAB I
KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL

A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

  1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2.

B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan

  1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: a. Kepala satuan pendidikan; b. Seluruh Pendidik; c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
  2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
  3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.
  4. Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
  5. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

C. Persyaratan Peserta Didik

  1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a. jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b. jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
  3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
  4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri
  5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
  7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
  8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

D. Persyaratan Pendidik

  1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.

Selengkapnya bisa dibaca dibawah ini . . .

 

0 Komentar